Get in Touch

Insight

Can You Use an AI-Generated Logo for Your Business? Copyright and Trademark in Indonesia

23 September 2026

Can You Use an AI-Generated Logo for Your Business? Copyright and Trademark in Indonesia

Logo dari AI bisa jadi dalam lima detik. Pertanyaan “ini sebenarnya milik siapa?” butuh waktu lebih lama. Pertanyaan itu penting, karena logo bukan hiasan: ia akan dicetak di kemasan, dipasang di papan nama, dan mungkin suatu hari harus dipertahankan dari pesaing yang meniru. Berikut peta hukumnya di Indonesia, sejauh yang bisa dijelaskan tanpa toga.

Catatan: artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.

Hak cipta dan merek itu dua hal berbeda

Hak cipta melindungi karya: gambar logonya sebagai karya seni. Ia timbul otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus didaftarkan. Merek melindungi tanda pembeda dagang: logo sebagai identitas barang atau jasamu di pasar. Merek di Indonesia dilindungi lewat pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk bisnis, perlindungan merek biasanya jauh lebih penting daripada hak cipta.

Apakah logo hasil AI memiliki hak cipta?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kata kuncinya: orang. AI bukan orang, jadi logo yang sepenuhnya dihasilkan AI dari satu prompt berada di wilayah abu-abu. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada aturan khusus atau putusan pengadilan di Indonesia yang menjawabnya secara tegas.

Negara lain memberi petunjuk arah. Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, dalam laporannya tahun 2025, menyatakan bahwa prompt saja umumnya tidak cukup untuk menjadikan seseorang pencipta; perlindungan berlaku untuk bagian yang ekspresinya ditentukan manusia. Logika serupa kemungkinan besar dipakai di banyak negara: semakin besar kontribusi kreatif manusia, semakin kuat klaim hak ciptanya.

Kabar baiknya: merek tetap bisa didaftarkan

Pendaftaran merek tidak menanyakan apakah logo dibuat oleh manusia atau mesin. Yang dinilai antara lain daya pembeda, persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dan itikad baik pemohon, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jadi logo yang berawal dari AI tetap bisa menjadi merek terdaftar, asal lolos syarat-syarat itu.

Risiko terbesar: logo yang ternyata mirip

AI belajar dari jutaan gambar yang sudah ada. Kadang hasilnya terlalu mirip dengan logo yang sudah terdaftar, terutama untuk konsep yang umum: daun untuk produk alami, cangkir untuk kopi, huruf dalam lingkaran. Logo yang mirip bisa ditolak saat didaftarkan, atau lebih buruk, dipersoalkan setelah kamu mencetak ribuan kemasan.

Cek juga syarat layanan platformnya

Setiap generator punya aturan sendiri tentang pemakaian komersial. Sebagian memberi hak pakai komersial hanya untuk paket berbayar, sebagian menyimpan hak tertentu, dan sebagian tidak menjamin hasilnya bebas dari klaim pihak lain. Baca bagian lisensinya sebelum logo dipakai untuk bisnis.

Enam langkah supaya lebih aman

  1. Pakai AI untuk eksplorasi, bukan hasil akhir. Ambil arah dan ide, bukan file final.
  2. Libatkan desainer untuk menggambar ulang dan menyempurnakan. Kontribusi kreatif manusia memperkuat klaim hak cipta, dan hasilnya lebih rapi.
  3. Dokumentasikan prosesnya: sketsa, iterasi, dan keputusan desain, lengkap dengan tanggal.
  4. Cek kemiripan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI dan lewat pencarian gambar terbalik.
  5. Daftarkan merek di DJKI untuk kelas barang atau jasa yang relevan. Ada tarif khusus yang lebih ringan untuk UMKM.
  6. Simpan file master dalam format vektor, dan catat semua pihak yang terlibat.

Kalau kamu ingin mencoba membuatnya sendiri dulu, ikuti panduan bikin logo pakai AI.

Mau logo yang cepat dibuat berkat AI, tapi aman dipakai bertahun-tahun? Lihat jasa desain logo dan branding dengan AI WHITE, baca perbandingan logo AI vs jasa desainer, atau tanya lewat WhatsApp. Semuanya dimulai #withWHITE.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah logo hasil AI memiliki hak cipta?

Di Indonesia belum ada aturan atau putusan yang tegas. UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai orang, sehingga logo yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia berada di wilayah abu-abu. Keterlibatan desainer yang menyempurnakan logo memperkuat klaimnya.

Apakah logo buatan AI bisa didaftarkan sebagai merek?

Bisa, selama memenuhi syarat pendaftaran merek, antara lain memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dan diajukan dengan itikad baik.

Bagaimana cara mengecek apakah logo mirip merek lain?

Cari di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik DJKI berdasarkan nama dan kelas, lalu lakukan pencarian gambar terbalik. Untuk kepastian, minta bantuan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.

Start a project All insights

More insights