Food Packaging Labels in Indonesia: PIRT, BPOM and the Halal Logo, Explained
Label kemasan makanan punya dua tugas yang sering bertabrakan: membuat orang ingin membeli, dan memuat keterangan yang diwajibkan aturan. Desain yang cantik tapi lupa berat bersih bisa bermasalah. Label yang lengkap tapi berantakan tidak akan dilirik. Artikel ini merangkum keterangan wajibnya, lalu cara menatanya supaya dua tugas itu akur.
Catatan: ini ringkasan umum, bukan nasihat hukum. Aturan teknis bisa diperbarui, jadi selalu cek ketentuan terbaru dari BPOM, pemerintah daerah, dan BPJPH.
Keterangan yang wajib ada
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan label pada kemasan pangan yang diperdagangkan, ditulis dalam bahasa Indonesia, dan paling sedikit memuat:
- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
- keterangan halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
- nomor izin edar bagi pangan olahan;
- asal usul bahan pangan tertentu.
Untuk jenis pangan tertentu, BPOM juga mengatur keterangan tambahan, misalnya informasi nilai gizi dan peringatan alergen. Detailnya ada di peraturan BPOM tentang label pangan olahan.
PIRT atau BPOM: nomor mana yang kamu pakai?
P-IRT adalah nomor untuk pangan olahan produksi industri rumah tangga dengan jenis pangan tertentu yang risikonya lebih rendah, diterbitkan lewat pemerintah daerah. Di label, nomornya ditulis setelah tulisan “P-IRT”. BPOM RI MD adalah nomor izin edar dari BPOM untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang tidak termasuk kategori P-IRT. Jenis pangan yang boleh memakai P-IRT dibatasi, jadi cek daftarnya sebelum menentukan jalur perizinan.
Logo halal dan tenggat 17 Oktober 2026
Label Halal Indonesia yang ditetapkan BPJPH sejak 2022 menggantikan logo halal lama. Logo halal hanya boleh dicantumkan setelah produk mendapat sertifikat halal, bukan dipasang lebih dulu sebagai rencana. Yang perlu dicatat pelaku usaha kecil: menurut BPJPH, produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. BPJPH juga membuka program sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro dan kecil dengan kuota terbatas. Kalau produkmu belum bersertifikat, urus sekarang, lalu siapkan ruang untuk logonya di desain kemasan berikutnya.
Cara menata label supaya tetap enak dilihat
- Tentukan panggung depan. Bagian utama kemasan untuk nama produk, varian, dan satu pesan utama. Keterangan wajib yang panjang pindahkan ke sisi atau belakang, sesuai aturan penempatan yang berlaku.
- Keterangan wajib tetap harus terbaca. Kontras yang cukup, ukuran huruf yang wajar, dan jangan menaruh teks kecil di atas foto yang ramai.
- Sisakan ruang untuk yang berubah. Tanggal kedaluwarsa dan kode produksi biasanya dicetak terpisah saat produksi, jadi siapkan area kosong untuk itu.
- Sistemkan untuk banyak varian. Satu tata letak dasar, warna atau ilustrasi yang berganti per varian. Menambah varian jadi murah dan rak tetap terlihat rapi.
- Uji di dunia nyata. Cetak mockup, tempel di kemasan asli, lalu lihat dari jarak rak dan dari foto marketplace berukuran kecil.
Standing pouch, box, atau label saja?
Pilihan kemasan menentukan ruang desain. Standing pouch memberi bidang depan yang lebar dan cocok untuk camilan, kopi, dan bumbu; ukurannya dipilih dari berat isi, dan dieline-nya sebaiknya diminta langsung dari percetakan. Box memberi enam sisi untuk bercerita. Label stiker paling hemat untuk botol dan toples, dengan ruang yang paling terbatas.
WHITE mendesain kemasan dan label yang lengkap secara aturan dan tetap menarik di rak maupun di marketplace. Lihat jasa desain kemasan kami, gambaran biaya branding, atau kirim foto kemasanmu lewat WhatsApp. Semuanya dimulai #withWHITE.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa saja yang wajib ada di label kemasan makanan?
Menurut UU Pangan, paling sedikit nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar untuk pangan olahan, dan asal usul bahan tertentu, ditulis dalam bahasa Indonesia.
Apa bedanya P-IRT dan BPOM MD?
P-IRT untuk pangan olahan industri rumah tangga dengan jenis pangan tertentu yang risikonya lebih rendah dan diterbitkan lewat pemerintah daerah. BPOM MD adalah izin edar dari BPOM untuk pangan olahan produksi dalam negeri di luar kategori P-IRT.
Kapan logo halal boleh dicantumkan di kemasan?
Setelah produk mendapat sertifikat halal. Untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, BPJPH menetapkan sertifikat halal harus sudah dimiliki paling lambat 17 Oktober 2026.
More insights
- 01
Check Your Own Website’s SEO in 20 Minutes: A Checklist for Business Owners
Tidak perlu jadi ahli untuk tahu apakah website-mu sehat di mata Google. Dua puluh menit, alat gratis, dan daftar periksa ini sudah cukup untuk memulai.
24 Sep 2026 - 02
An Instagram Content Plan That Survives a Busy Month (With a Template)
Content plan bukan daftar tanggal posting. Ini cara menyusunnya dari tujuan, pilar, dan momen, lengkap dengan template yang bisa langsung kamu salin.
24 Sep 2026 - 03
Product Videos for Shopee and TikTok Shop: Length, Ratio and What to Show
Video produk yang bagus bukan yang paling mahal, tapi yang pas durasinya, pas rasionya, dan menjawab pertanyaan pembeli dalam tiga detik pertama.
24 Sep 2026